Bahodopi- Kasus dugaan penggelapan dana konsumen yang dilakukan oleh mantan karyawan PT. Mandala Multifinance, Tbk Cabang Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin mencuat. Hingga saat ini, tercatat sekitar 80 konsumen menjadi korban dari praktik penipuan yang dilakukan oleh mantan kolektor perusahaan berinisial AP.
Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya tertipu setelah mantan kolektor tersebut menawarkan program pelunasan denda dengan potongan sebesar 50 persen. Tawaran tersebut dikemas dalam bentuk promo khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Foto: Surat edaran PT. Mandala Bahodopi (Dok Mandala)
“Saya tidak tahu kalau dia sudah dipecat. Dia menghubungi saya dan mengatakan ada program Idul Fitri untuk pelunasan denda. Jika saya membayar melalui dia, saya bisa mendapatkan potongan 50 persen serta langsung mengambil BPKB saya. Karena percaya, saya pun mentransfer uang ke rekening pribadinya,” ujar korban pada Selasa (26/3).
Namun, setelah melakukan transfer pada 22 Maret 2025, korban mendatangi kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Bahodopi untuk menindaklanjuti proses pengambilan BPKB. Saat itulah korban baru mengetahui bahwa AP sudah dipecat sejak 15 Februari 2025.
Pimpinan Cabang PT. Mandala Multifinance Bahodopi, Ardin Naim, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa AP memang merupakan mantan karyawan mereka.
“Eks karyawan ini, Pak. Konsumen yang melapor menjadi korban AP ini sudah mencapai sekitar 80 orang,” ujar Ardin Naim pada Selasa (26/3).
Ardin menambahkan bahwa jumlah korban masih terus bertambah setiap harinya, seiring dengan semakin banyaknya konsumen yang menyadari telah tertipu. Hingga saat ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan hampir mencapai Rp200 juta.
Menyikapi kasus ini, pihak PT. Mandala Multifinance Bahodopi telah mengeluarkan edaran resmi kepada masyarakat. Dalam edaran tersebut, perusahaan memperingatkan konsumen untuk tidak melayani tiga mantan karyawan yang sudah diberhentikan, yakni AP, KM, dan AT. Pihak perusahaan menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pembayaran tunai atau melalui transfer jika ditagih oleh mereka.
“Kami sudah menginformasikan kepada konsumen agar lebih berhati-hati. Kami tegaskan, pembayaran angsuran atau denda hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi, bukan lewat rekening pribadi,” tambah Ardin.
Kasus Dilaporkan ke Polisi, Dua Mantan Kolektor Lain Diduga Terlibat
Kasus ini kini telah memasuki ranah hukum. Tiga orang konsumen yang menjadi korban telah resmi melaporkan AP ke Polsek Bahodopi. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan penipuan tersebut.
Sementara itu, dua mantan kolektor lainnya, yakni KM dan AT, juga disebut-sebut memiliki korban, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Pihak PT. Mandala Multifinance Bahodopi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan kejelasan.
No Comments