Hakim PN Palu Immanuel Charlo Rommel Danes, Penentu Nasib Jurnalis Hendly Mangkali

2 minutes reading
Saturday, 24 May 2025 05:01 279 Redaksi Lipsus

PALU – Sidang praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berlangsung tegang namun penuh dinamika, Jumat sore (23/5/2025) di Pengadilan Negeri Klas 1A Palu.

Sorotan utama tertuju pada peran Hakim tunggal, Immanuel Charlo Rommel Danes, yang memimpin jalannya sidang dan menjadi penentu arah proses hukum ini. Dalam suasana yang beberapa kali memanas, hakim tampil tenang namun tegas, menjaga netralitas dan keseimbangan proses peradilan.

Sidang kali ini menghadirkan ahli dari pihak termohon, Polda Sulteng, yakni Dr. Kaharuddin Syah, dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu. Saat kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, menggali keterangan terkait SPDP dan surat penetapan tersangka yang disebut diKarena secara bersamaan, suasana mulai memanas karena perdebatan antar kuasa hukum.

Melihat adu argumentasi yang mulai melebar dari substansi, Hakim Immanuel langsung menyela dan mengingatkan kedua pihak untuk tetap fokus dan menjaga sidang tetap dalam koridor hukum.

“Saya ingatkan, yang diajukan adalah pertanyaan ke ahli, bukan pendapat pribadi,” tegas hakim, menengahi ketegangan yang terjadi antara kuasa hukum kedua belah pihak.

Ketegangan semakin meningkat ketika pengunjung sidang berteriak, memicu reaksi keras dari kuasa hukum pemohon. Namun kembali, sikap hakim menjadi penentu. Alih-alih mengusir pengunjung, hakim memilih jalan tengah dengan memberikan peringatan tegas agar suasana tetap kondusif.

Puncak sidang terjadi saat Hendly Mangkali sendiri meminta waktu untuk berbicara langsung di hadapan hakim. Meskipun sempat diprotes oleh kuasa hukum Polda, hakim tetap memberikan ruang bagi Hendly untuk menyampaikan langsung pernyataannya.

“Ada kok diatur. Pemohon prinsipal silakan bicara. Ini bertanya atau apa? Tapi silakan,” ujar hakim, mempertegas perannya sebagai penjaga keadilan.

Hendly yang berbicara dengan suara berat, menyatakan sumpahnya atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak berbohong terkait proses penerimaan surat penetapan tersangka dan SPDP dari penyidik Polda Sulteng. Pernyataan emosional ini disampaikan langsung kepada hakim, disaksikan seluruh peserta sidang.

Dalam atmosfer tegang, hakim kembali memainkan peran krusial dengan menenangkan suasana dan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berdebat dan menghindari pertanyaan berulang yang tidak produktif.

Di tengah ketegangan, momen unik muncul saat ahli dari Polda dua kali meminta difoto di ruang sidang untuk dokumentasi pribadi, mengundang senyum di antara pengunjung.

Sidang ditutup sekitar pukul 16.20 WITA dan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan. Putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada 28 Mei 2025.

Kini, nasib hukum Hendly Mangkali berada di tangan hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes. Publik pun menanti, apakah peradilan ini akan menjadi cerminan tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA