Dugaan Korupsi Penggunaan Lahan Asset Pemda Oleh PT.UKK Disorot Kejati Sulteng

1 minutes reading
Wednesday, 25 Jun 2025 15:04 138 Redaksi Lipsus

MORUT- Mantan kepala desa Ganda-Ganda, EU. K. Lenta, dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan foto surat panggilan yang diterima media ini, mantan Kades Ganda-Ganda akan dimintai keterangan, Kamis, 26 Juni 2025, pukul 09.00 wita.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemda Morut, terhadap tanah Negara yang dimanfaatkan oleh PT. UKK di desa Ganda-Ganda.

Penggunaan lahan asset Negara di desa Ganda-Ganda sebagai workshop PT. UKK sebelumnya menjadi sorotan warga Morut. Hal ini mendorong penegak hukum melakukan penyelidikan.

Benarkah ada aliran dana sewa lahan dari perusahaan,? Lalu, pertanyaannya, kemana dan tersebut?

Fakta lain, DPRD Morut tidak mengetahui penggunaan asset tersebut. Hal ini tentu jadi tanda tanya. Sampai berita ini tayang, redaksi mencoba konfirmasi ke Mantan Kades Ganda-Ganda dan pihak Kejati Sulteng terkait pemanggilan tersebut.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA