Tegas! PT. TPM Pecat Epy Beri Cs

2 minutes reading
Sunday, 3 Aug 2025 23:49 647 Redaksi Lipsus

Morowali Utara — PT. Timur Perkasa Mineralindo (TPM) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga orang karyawannya secara tidak hormat yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Mohoni pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Tiga karyawan yang dipecat adalah:

1. Alfons J. Saitakela, yang menjabat sebagai Group Leader MHR, diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 20 Juli 2025, setelah terbukti terlibat langsung dalam insiden pengeroyokan terhadap warga.

2. Nehemia Nyongki Lontorin, Crew Preparasi Site Genba, turut diberhentikan atas kasus yang sama.

3. Sepriselly A. Beri alias Epy Beri, yang menjabat sebagai bagian eksternal PT. TPM desa Bimorjaya Site Genba, juga dipecat secara tidak hormat pada 26 Juli 2025. Ia diduga yang ikut memicu kekacauan dan mengganggu aktivitas operasional perusahaan, serta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

 

Surat keputusan pemecatan ketiga karyawan tersebut ditandatangani langsung oleh HRD PT. TPM, Farid Patingki, sebagai bentuk sikap tegas perusahaan dalam menanggapi aksi kekerasan yang menyebabkan empat orang warga mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif, termasuk operasi di rumah sakit.

PT. TPM dengan ini menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Pihak perusahaan juga menyampaikan rasa empati yang mendalam serta permohonan maaf kepada keluarga para korban, masyarakat Kecamatan Petasia Timur, dan seluruh masyarakat Kabupaten Morowali Utara atas kejadian yang tidak diinginkan ini.

“Kami sudah berhentikan 3 orang karyawan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kami mendukung penegakan hukum atas kasus tersebut,”ujar HRD PT. TPM.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA