Jeritan Seorang Perempuan Mencari Keadilan. BKD Morut Justru Lantik Satpol-PP Cacat Moral Jadi PPPK

2 minutes reading
Wednesday, 8 Oct 2025 09:44 219 Redaksi Lipsus

Morowali Utara — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Buharman Lambuli, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi memecat oknum berinisial A, yang sebelumnya diduga menghamili dan menelantarkan seorang perempuan berinisial S.

Namun ironisnya, meski telah diberhentikan secara resmi sejak Mei 2025, oknum yang sama justru dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima SK pada Selasa, 7 Oktober 2025.

“Saya selaku Kasat telah memecat oknum AL sebagai tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Daerah Morut sesuai SK Nomor: 188.4/308/SK-RHS/SATPOLPP-DAMKAR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025. Artinya secara institusi yang bersangkutan sudah resmi dipecat,”

tegas Buharman Lambuli.

Buharman juga mengungkapkan bahwa surat pemecatan tersebut sudah ditembuskan ke BKD Morowali Utara, bahkan diterima langsung oleh yang bersangkutan.

“Surat pemecatan sudah kami tembuskan ke BKD. Dan yang bersangkutan sudah terima. Kalau sekarang dia menerima SK PPPK, silakan konfirmasi ke BKD,” tambahnya.

Pernyataan ini menimbulkan sorotan keras terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morowali Utara yang dinilai lengah dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap rekam jejak calon aparatur.
Fakta bahwa seorang pegawai yang telah dipecat karena kasus asusila, menghamili, dan melakukan kekerasan pada perempuan bisa kembali dilantik menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas sistem rekrutmen dan pengawasan ASN di daerah tersebut.

Korban, S, mengaku kecewa dan merasa dipermainkan setelah mengetahui hal itu. Ia menilai langkah BKD meloloskan pelaku sebagai PPPK mencederai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan melindungi perempuan dari kekerasan.

“Saya hanya ingin keadilan. Bagaimana mungkin orang yang sudah dipecat karena memperlakukan saya seperti ini, sekarang dilantik jadi pegawai pemerintah,” ujarnya dengan nada kecewa.

S juga berencana melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Anak serta BKD Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mencari keadilan dan meminta klarifikasi resmi atas proses rekrutmen yang dianggap cacat moral dan administratif.

Kasus ini menjadi ujian dalam menegakkan integritas birokrasi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk meluruskan pelanggaran moral dan memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan ASN Morowali Utara.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA