Morowali Utara — Sejumlah usaha roti rumahan di Kabupaten Morowali Utara (Morut) diketahui belum memiliki sertifikat halal. Produk-produk tersebut saat ini banyak dipasarkan melalui toko-toko dan warung lokal di berbagai kecamatan.
Meski diminati masyarakat, belum adanya sertifikat halal menimbulkan perhatian karena produk makanan seharusnya memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha roti rumahan untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM lokal.
No Comments