Foto: Mutmainah Korona (IST) PALU – Pembangunan jetty oleh perusahaan tambang galian C di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat menuai penolakan keras. Mutmainah Korona, Anggota DPRD Kota Palu dari Dapil 2 (Palu Utara – Tawaeli) yang juga Ketua Fraksi NasDem sekaligus Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah, menyatakan sikap tegas menolak aktivitas yang merugikan nelayan dan merusak lingkungan.
Menurut Mutmainah, pembangunan jetty tersebut telah menimbulkan masalah serius bagi masyarakat pesisir. Nelayan kehilangan tempat tambat perahu, ruang hidup mereka semakin terhimpit, bahkan laut sebagai sumber penghidupan utama masyarakat pesisir kini terancam rusak.
“Ini bukan hanya soal izin administratif, tapi soal keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu. Kami menolak segala bentuk kebijakan yang merampas ruang hidup rakyat dan merusak ekosistem laut,” tegas Mutmainah.
Ia mendesak Walikota Palu untuk segera mengambil langkah cepat, dengan tuntutan:
1. Menghentikan sementara pembangunan jetty sampai dokumen izin PT Arasmamulya dan PT Muzo benar-benar jelas dan sesuai hukum.
2. Membuka secara transparan dokumen perizinan melalui Dinas PTSP Provinsi, baik administratif, teknis, keuangan, hingga izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan WIUP sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Perpres No. 96 Tahun 2021, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Memastikan seluruh perusahaan tambang galian C mematuhi RTRW dan RDTR Kota Palu, sesuai Perda Kota Palu No. 2 Tahun 2021 dan Perwali No. 1 Tahun 2023 agar tata ruang kota dan lingkungan tetap terjaga.
Mutmainah menegaskan, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah akan turun langsung menelusuri legalitas kedua perusahaan tersebut, serta menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Lebih jauh, ia juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba, serta mendorong lahirnya regulasi khusus terkait tata kelola pertambangan galian C yang berkelanjutan.
“Kejadian ini peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu: jangan bermain-main dengan hukum, lingkungan, dan masa depan rakyat,” tandas Mutmainah.
No Comments