Komnas HAM Sulteng Bekali Mahasiswa Untad Lewat Diseminasi HAM

2 minutes reading
Thursday, 29 May 2025 09:33 293 Redaksi Lipsus

Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM dengan tema “Hukum dan HAM di Indonesia: Dinamika Perkembangan dan Tantangan”. Kegiatan ini digelar di Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh puluhan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman mahasiswa terkait pentingnya kebebasan berekspresi, berpendapat, serta penghayatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang membacakan sambutan resmi Gubernur Sulteng. Dalam sambutan tersebut, Gubernur menyampaikan harapannya agar generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat menjadi motor penggerak dalam mempraktikkan nilai-nilai HAM secara positif di lingkungan akademik dan sosial demi menciptakan tatanan kehidupan yang lebih baik.

Diseminasi ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni:

Dr. Agus Lanini, SH, M.Hum, dengan materi berjudul “Kerangka Hukum dan Kebijakan HAM: Transformasi Regulasi di Era Reformasi hingga Kini”. Ia membahas perkembangan kebijakan HAM sejak masa reformasi serta tantangan legislasi dalam menjamin perlindungan hak warga negara.

Dr. Sharan Raden, A. Ag, SH, MH, yang membawakan materi “Implementasi Hukum dan Tantangan Penegakan HAM di Lapangan: Studi Kasus dan Refleksi Praktis”. Dalam paparannya, ia menyoroti berbagai hambatan di lapangan dalam penegakan HAM, termasuk kurangnya pemahaman serta resistensi aparat terhadap pendekatan berbasis HAM.

Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, yang juga menyempatkan diri menjawab pertanyaan dari peserta. Dalam sesi diskusi, Livand menegaskan posisi Komnas HAM yang menolak hukuman mati karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Livand juga menjelaskan mengenai proses non-yudisial yang tengah dilakukan Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus-kasus pada tahun 1960-an di Sulawesi Tengah.

“Proses non-yudisial bertujuan memberikan perhatian kepada korban dan keluarga korban agar hak-haknya tidak diabaikan oleh negara, tanpa mengesampingkan jalur yudisial,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Komnas HAM Sulteng berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA