Palu, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat.
Desakan ini disampaikan oleh Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, pada Selasa (13/5/2025). Menurutnya, moratorium diperlukan untuk menghentikan kriminalisasi warga yang terlibat dalam sengketa lahan. Langkah ini juga diharapkan memberi waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan proses verifikasi lahan yang masih berlangsung oleh Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng.
“Kami mendorong pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng, untuk segera membuat moratorium terhadap aktivitas di lahan-lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat. Baik perusahaan maupun masyarakat harus menahan diri sampai status lahan yang disengketakan diperjelas oleh Satgas PKA,” ujar Livand.
Lebih lanjut, Komnas HAM Sulteng mendorong pihak kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik. Hal ini, menurut Livand, dapat dilakukan melalui dialog atau mediasi yang bermartabat, bukan melalui kriminalisasi warga.
Pernyataan ini muncul setelah Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Morowali Utara guna menelusuri konflik antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga di sekitar wilayah konsesi. Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mencatat adanya sembilan warga yang saat ini ditahan oleh Kepolisian Morowali Utara terkait perselisihan dengan perusahaan.
“Kami menilai proses hukum yang berlangsung harus benar-benar memperhatikan aspek hak asasi manusia. Penahanan terhadap warga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa konflik ini memiliki akar struktural yang kompleks,” tegas Livand.
Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah yang adil dalam konflik antara korporasi dan masyarakat adat atau lokal. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib memastikan hak masyarakat terlindungi dan sengketa diselesaikan secara adil.
No Comments