Gedung Mahkamah Konstitusi (fahum.umsu.ac.id) BERANDAKATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pleno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025). Dalam sidang tersebut, sembilan Hakim Konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut. Dari total perkara yang disidangkan, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dengan demikian, MK telah menuntaskan keseluruhan 310 permohonan perkara PHPU Kada 2024.
Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah. Selain itu, satu perkara mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya, serta satu perkara lainnya memerintahkan perbaikan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan di Kabupaten Jayapura.
Daftar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Seluruh Daerah:
PSU Sebagian Wilayah:
Rekapitulasi Ulang:
Perkara Ditolak:
Perbaikan Keputusan KPU:
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat menyaksikan sidang Pengucapan Putusan ini melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Selain itu, salinan putusan lengkap tersedia di laman resmi MKRI (mkri.id) untuk diakses oleh publik.
Diharapkan dengan putusan ini, seluruh pihak dapat menerima hasil dengan bijak dan mendukung jalannya demokrasi yang sehat serta berkeadilan.(*/mk)
No Comments