Oplus_131072 PALU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa TA 2021 di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Morowali Utara (Morut), kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A/PHI/Tipikor Palu pada Selasa 10 Juni 2025.
Agandenya pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morut.
Keempat saksi yang diperiksa yaitu Wartus (Kasubag Keuangan Bagian Umum TA 2021),
Syamfadli (mantan ajudan Bupati), Muh Arfandi.(staf Bupati), dan Yansen (staf Bagian Umum).
Terungkap di persidangan hari itu, kasus ini berawal ketika terdakwa mantan Bupati Morut 2020-2021, MAAS, meminta haknya yang belum dibayarkan pada tahun 2020. Hak itu merupakan biaya perjalanan dinas dan biaya-biaya lainnya, yang tak kunjung dibayarkan.
Bahkan, bukan hanya hak MAAS yang belum dibayarkan, namun driver, ajudan dan staf Bupati tahun 2020 juga belum dibayarkan.
MAAS pun mendesak supaya Bagian Umum Setda Pemkab Morut segera membayarkan itu.
Saat sidang, keempat saksi tidak tahu menahu kenapa tidak dilakukan pembayaran pada tahun 2020. Padahal saat itu ada mata anggarannya.
“Saya tidak tahu kenapa tidak ada pembayaran pada 2020,” kata saksi Wartus di hadapan persidangan.
Para saksi juga membenarkan nanti ada pembayaran di tahun 2021. Saat 2021 itulah dilakukan pembayaran kepada terdakwa Asrar.
Saat sidang hari itu, sempat muncul istilah SPPD (surat perintah perjalanan dinas) yang tercecer. Karena SPPD tersebut tidak bisa dibayarkan pada 2020, padahal ada mata anggarannya. Tapi nanti dimasukan di mata anggaran 2021 untuk dibayarkan.
Kemana anggaran tahun 2020 tersebut yang telah dianggarkan? Keempat saksi yang dihadirkan JPU Morut tidak bisa menjawab dan mengaku tidak tahu.
Kerena para saksi tidak bisa menjawab, penasehat hukum terdakwa pun meminta JPU Morut, untuk menghadirkan Sekda Pemkab Morut, Musda Guntur, di sidang berikutnya.
Sebab Sekda merupakan penanggung jawab administrasi dan keuangan secara keseluruhan di sekretariat Pemkab.
“Siap, sidang berikutnya Sekda akan kami hadirkan sebagai saksi,” sahut JPU.
Majelis hakim pun menyahuti agak Sekda Morut dihadirkan pada sidang pekan depan, Senin 16 Juni 2025.
Terdakwa MAAS yang diberi kesempatan menanggapi keterangan empat saksi, fokus bertanya kepada saksi Wartus, Kasubag Umum Setda Pemaln Morut kala itu.
Ia bertanya, apakah saksi mengetahui bahwa mata anggaran Rp841 juta TA 2020 yang dianggarkan hanya untuk membiayai perjalanan Bupati dan Wakil Bupati? Sementara Sekda tidak ada masuk dalam pembiayaan tersebut.
Saksi Wartus tidak menjawabnya, karena ia mengaku lupa dan tidak tahu.
KRONOLOGI KASUSNYA
Kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga terdakwa. Yakni MAAS (mantan Bupati Morut), mantan Kabag Umum Pemkab Morut RTS, dan mantan Bendahara Bagian Umum, AT.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp539 juta.
Kasus yang menjerat ketiganya terjadi pada 2021. Saat itu, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900 juta dari APDD Morut.
Dana Rp 900 juta dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp648,9 juta. Rinciannya, perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp 509.218.225.
Kemudian perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta dan medical check up Rp30 juta.
Saat itu, MAAS memerintahkan AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp 450 juta. AT kemudian melakukan pembayaran setelah mendapat perintah dari RTS.
Kemudian juga ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati atas perjalanan dinas sebesar Rp89,2 juta.
Pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran sehingga terjadi indikasi perbuatan korupsi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (*)
No Comments