PALU- Hakim tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H. menunda sidang praperadilan diajukan pemohon terhadap termohon Polda Sulteng atas penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam Undang-undang ITE.
“Sidang praperadilan tunda, sebab sampe sekarang termohon Polda tidak hadir,dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Jumat (23/5), mendatang, masih berada di luar Kota ,”kata hakim tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H.,di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Jumat (16/5).
Imanuel mengatakan,permohonan termohon untuk sidang Jumat (23/5) mendatang,tidak di kabulkan,sebab sidang praperadilan hanya 7 hari sudah harus putus.
Olehnya,kata Imanuel sidang diagendakan kembali pada Rabu (21/5) mendatang, kalau bisa saksi dan bukti-bukti, sekaligus jawaban.
“Bila tidak ada halangan sidang praperadilan putus Rabu (28/5) mendatang,sebelum libur,”kata Imanuel.
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE , karena pemberitaan pejabat daerah dugaan perselingkuhan
No Comments