Bangkep – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MAP (27), MPEJ (22), dan FS (25), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk pada hari Rabu (27/8/2025).
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Bangkep, Bripka Wahyudi, SH, bersama tim penyidik. Selain menyerahkan para tersangka, polisi juga membawa barang bukti berupa dokumen palsu yang digunakan saat proses seleksi PPPK.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 1 Maret 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Sat Reskrim Polres Bangkep menemukan adanya praktik pemalsuan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja yang dipakai para tersangka untuk melamar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep sekitar Januari 2023.
“Ketiga tersangka terbukti membuat dan menggunakan dokumen yang berlaku surut sebagai syarat administrasi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis. Hal ini jelas merupakan tindak pidana pemalsuan surat,” tegas Bripka Wahyudi mewakili Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anthon S. Mawola, S.Kom.
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Setelah diserahkan, para tersangka langsung menjalani pemeriksaan awal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berstatus tahanan kejaksaan. Proses pelemahan berjalan aman dan lancar.
Dengan rampungnya pelimpahan ini, Polres Bangkep memastikan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kondisi, khususnya terkait proses rekrutmen aparatur pemerintah.
No Comments