Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

3 minutes reading
Friday, 28 Mar 2025 15:37 77 redaksi

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan penggunaan media sosial serta akses konten digital bagi anak-anak.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3). Acara ini dihadiri oleh sekitar seratus siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, serta tokoh-tokoh perlindungan anak.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Presiden Prabowo saat mengumumkan regulasi tersebut.

Inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital

Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa PP ini merupakan inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Menteri Meutya pertama kali melaporkan rencana pembentukan PP tersebut kepada Presiden pada 13 Januari 2025.

“Saat itu, saya langsung menyetujui semua saran. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, karena negara-negara besar pun telah lebih dahulu menerapkan perlindungan anak dalam ruang digital,” tegas Presiden Prabowo.

Presiden menekankan pentingnya memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dengan sehat, baik secara fisik maupun mental, dengan lingkungan digital yang aman dan kondusif.

Proses Penyusunan PP

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam laporannya menjelaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah telah melakukan tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menerima lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik nasional maupun internasional.

Meutya juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan PP ini, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet.

Selain itu, berbagai lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, Save the Children, dan UNICEF turut berperan dalam penyusunan PP ini.

Kehadiran Para Pejabat dan Tokoh Perlindungan Anak

Acara pengesahan PP ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh perlindungan anak. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi alias Kak Seto, serta Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab.

Dengan ditandatanganinya PP ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap anak-anak dalam ruang digital dapat semakin diperkuat, serta menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi masa depan Indonesia.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA