Rencana Penggunaan Jalan Umum di Morut, Kuasa Hukum: PT MMSU Siap Ikut Aturan dan Libatkan Masyarakat

2 minutes reading
Saturday, 17 May 2025 03:10 238 Redaksi Lipsus

MORUT – Rencana penggunaan jalan umum untuk aktivitas pemuatan material nikel PT Morowali Mining Sejahtera Utama (MMSU) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ditegaskan pihak perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Permohonan penggunaan jalan telah mereka ajukan kepada Pemda setempat. Dan perusahaan siap mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PT MMSU, Purnawadi Otoluwa, pada Jum’at (16/5/2025).

Menurutnya, jalan yang akan dilintasi mencakup dari Desa Tontowea – Tiu – Maralee -Mondowe – Koromotantu – Korololama hingga Desa Bunta. Jalan yang dilintasi sekitar 35 Km.

Desa-desa tersebut berada di wilayah tiga kecamatan, yakni Kecamatan Petasia Barat, Petasia dan Petasia Timur.

“Kita akan mengikuti aturan main. Mulai dari bobot kendaraan yang sesuai dengan klasifikasi jalan, kita akan penuhi. Begitupun soal aturan lalulintas-nya, kita siap patuhi,” kata Purna – sapaan akrab kuasa hukum perusahaan tersebut.

Selain itu, Purna menyatakan pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan sosialisasi di masyarakat terkait hal ini. Telah diadakan pertemuan dan sosialisasi di desa-desa terkait di tiga kecamatan tersebut.

“Kami sudah sosialisasi sebelumnya. Perusahaan telah bertemu dan menjelaskan kepada masyarakat di desa yang dilintasi,” ujarnya.

Apabila MMSU diminta lagi untuk melakukan sosialisasi kembali, Purna mengatakan masih berkoordinasi dengan manajemen. Hal itu ia pastikan akan menjadi pertimbangan pihak manajemen.

“Kita akan pertimbangkan untuk melakukan sosialisasi lagi. Supaya masyarakat mengetahui informasinya secara utuh, tidak setengah-setengah lagi,” sebut Purna.

Ia juga menyatakan komitmen perusahaan untuk meibatkan masyarakat dalam kegiatan distribusi material nikel MMSU. Pemberdayaan kepada masyarakat akan mereka lakukan.

“Sajak awal, perusahaan sudah komitmen untuk melibatkan dan memberdayakan masyarakat,” tambah Purna.

Dengan melibatkan masyarakat di kegiatan mereka, ekonomi masyarakat akan terbantu. Sistem simbiosis mutualisme terjadi. Perusahaan tidak hanya bergerak sendiri.

Mengenai informasi yang berkembang ihwal tidak adanya penyampaian kepada Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara terkait sosialisasi, menurut Purna itu miskomunikasi saja yang terjadi saat penyampaian.

Sebab, izin yang diajukan MMSU sifatnya berjenjang dan bertahap.

“Masing – masing (pengajuan izin) dinas ada kok. Update terakhir, beberapa dinas masih dalam kajian teknis. Dinas Lingkungan Hidup pun pasti demikian, akan menerima pengajuan izin. Mungkin saja masih butuh beberapa pertimbangan terlebih dahulu dari dinas dan pihak lainnya, untuk selanjutnya baru ke Dinas LH. Tidak mungkin ada dinas terkait yang bakal terlewati dalam pengurusan izin,” jelas kuasa hukum.

Pada prinsipnya, MMSU berharap rencana penggunaan jalan umum ini bisa berjalan. Hal-hal prinsip akan dipenuhi, termasuk pemberdayaan dan pelibatan masyarakat di dalamnya. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA