MOLEONO – Warga Desa Moleono, Kecamatan Petasia Barat, mendesak Kejaksaan Negeri Morowali Utara turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan bantuan perahu yang bersumber dari APBD Morut tahun 2025.
Pasalnya, bantuan lima unit perahu senilai total Rp100 juta tersebut justru diterima oleh perangkat desa dan keluarganya. Dari data yang diperoleh, nama penerima di antaranya Kades Moleono Yulianus Daniel Mara (tercatat YD. Mara pada nomor urut 7), Kaur Pemerintahan Iden Pongke (nomor urut 1 sekaligus ketua kelompok), kakak kandungnya Erton Tawundu (nomor urut 6), serta iparnya Ristal Tarapupu (nomor urut 8).
Warga menilai hal ini tidak sesuai kriteria. “Bantuan perahu desa Moleono ini kami tanyakan, karena yang masuk penerima kades, kaur pemerintahan, kakaknya dan iparnya. Ini tidak sesuai kriteria, dan perangkat desa semua yang menerima,” ujar salah seorang warga, Minggu (28/9).
Selain itu, warga juga menyoroti kejanggalan nama kelompok penerima, yaitu Kelompok Tani “Embun Pagi”. Seharusnya, menurut warga, bantuan perahu diperuntukkan bagi kelompok nelayan tradisional, bukan kelompok tani.
Hingga berita ini tayang, Kades Moleono Daniel Mara yang dihubungi melalui nomor 0813-86**-7227 dan Kaur Pemerintahan Iden Pongke di nomor 0822-41**-0757 belum memberikan konfirmasi.
Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Morowali Utara, untuk segera memeriksa rencana penyaluran bantuan tersebut dan memastikan sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku.
No Comments